INFORMASI

P-RKPD


Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat menjadi Perubahan RKPD adalah perubahan perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Perubahan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
  • Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
  • Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

P-RKPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 Download

P-RKPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Download

P-RKPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Download

P-RKPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Download

P-RKPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 Download

P-RKPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025 Download

 

 

 

  • Share on :