BERITA

Deklarasi STBM kecamatan Alas Barat

Minggu, 24 Juli 2022   eve   689  

Tujuan Pembangunan berkelanjutan atau Sustainable development goals SDGs yaitu agenda internasional untuk menyejahterakan masyarakat di dunia guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan mellaui program dengan 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat tercapai pada Tahun 2030, termasuk di Indonesia. (https://www.ekrut.com/media/sdgs-adalah )

Adapun 17 tujuan Pembangunan berkelanjutan sebagai berikut:

  1. Tanpa kemiskinan;
  2. Tanpa kelaparan;
  3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera;
  4. Pendidikan berkualitas;
  5. Kesetaraan Gender;
  6. Air Bersih dan Sanitasi Layak;
  7. Energi Bersih dan Terjangkau;
  8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi;
  9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur;
  10. Berkurangnya kesenjangan;
  11. Kota dan Pemukiman yang berkelanjutan;
  12. Konsumsi dan Produksi yang bertanggungjawab;
  13. Penanganan Perubahan Iklim;
  14. Ekosistem Lautan;
  15. Ekosistem Daratan;
  16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan Yang Tangguh;
  17. Kemitraan untuk mencapai Tujuan;

Guna mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 3 dan nomor 6 di Kabupaten Sumbawa maka salah satu ikhtiarnya adalah mewujudkan Kabupaten Sumbawa sebagai Kabupaten STBM yang bersinergi bersama mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi. Sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, maka perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Hal tersebut pun dipedomani dalam kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa melalui Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang Berkesetaraan Gender dan Inklusi Sosial.

Mengacu pada definisi STBM sebagaimana dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higienis dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. Adapun 5 (lima) pilar dalam STBM sebagai berikut:

  1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS);
  2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS);
  3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT);
  4. Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT); dan
  5. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).

Untuk mewujudkan Kabupaten Sumbawa sebagai Kabupaten STBM diperlukan untuk menjalin kemitraan salah satunya bersama Yayasan Plan International Indonesia (YPII) Kabupaten Sumbawa. Sejak Tahun 2018 ikhtiar mewujudkan STBM telah dilaksanakan di 8 (delapan) wilayah Kecamatan binaan YPII bersama pemerintah daerah dan telah dilakukan pemicuan, verifikasi dan deklarasi STBM baik di desa/kelurahan di 8 Kecamatan tersebut termasuk Kecamatan Alas Barat yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 bertempat di Lapangan Desa Gontar Baru Kecamatan Alas Barat. Deklarasi STBM Kecamatan Alas Barat dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah bersama jajaran dan perangkat daerah terkait dan penandatanganan komitmen pelaksanaan STBM bersama Kecamatan Alas Barat, dan Desa lingkup Kecamatan Alas Barat.

Dalam sambutan dan arahannya Bupati Sumbawa menyampaikan apresiasi terhadap Kecamatan Alas Barat, desa se-Kecamatan Alas Barat, POKJA PKP Kabupaten Sumbawa dan juga YPII atas dukungannya mendorong masyarakat  untuk melakukan gerakan masyarakat sehat dan  perilaku hidup bersih melalui pendekatan STBM yang berkesetaraan gender dan inklusi sosial, beliau juga menyampaikan harapannya dalam penuntasan 5 pilar STBM di Kabupaten Sumbawa dan mendorong percepatan bagi 16 (enam belas) kecamatan lainnya untuk menerapkan 5 (lima) prinsip STBM dan segera deklarasi Kecamatan sebagai Kecamatan STBM yang akan mendorong pula terwjudnya Kabupaten Sumbawa sebagai Kabupaten STBM.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Workshop Demplot Agroforestri: Elaborasi Inovasi dan Pembangunan Terpadu untuk Keberlanjutan Sumbawa

    Workshop Demplot Agroforestri Program CERAH di Sumbawa resmi dibuka dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat. Hari pertama diisi dengan diskusi inspiratif tentang konsep IAD Sumbawa, praktik agroforestri untuk menjaga DAS, serta pentingnya melibatkan perempuan dan generasi muda dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekonomi daerah.

    Progress Per Juni 2026 : Bersama Membangun Sumbawa Unggul, Maju dan Sejahtera

    Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. dan Drs. H. Mohamad Ansori terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hingga Juni 2026, berbagai program unggulan telah berjalan dan memberikan manfaat nyata, mulai dari pembangunan infrastruktur irigasi dan jalan, peningkatan pendapatan daerah, penciptaan tenaga kerja unggul, penguatan UMKM dan investasi, perlindungan sosial pekerja rentan, pemberian insentif bagi tokoh agama, hingga dukungan pendidikan melalui Kartu Sumbawa Pintar (KSP). Berbagai capaian tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan visi besar β€œSumbawa Unggul, Maju dan Sejahtera”, melalui pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.