BERITA

Deklarasi STBM kecamatan Alas Barat

Minggu, 24 Juli 2022   eve   665  

Tujuan Pembangunan berkelanjutan atau Sustainable development goals SDGs yaitu agenda internasional untuk menyejahterakan masyarakat di dunia guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan mellaui program dengan 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat tercapai pada Tahun 2030, termasuk di Indonesia. (https://www.ekrut.com/media/sdgs-adalah )

Adapun 17 tujuan Pembangunan berkelanjutan sebagai berikut:

  1. Tanpa kemiskinan;
  2. Tanpa kelaparan;
  3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera;
  4. Pendidikan berkualitas;
  5. Kesetaraan Gender;
  6. Air Bersih dan Sanitasi Layak;
  7. Energi Bersih dan Terjangkau;
  8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi;
  9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur;
  10. Berkurangnya kesenjangan;
  11. Kota dan Pemukiman yang berkelanjutan;
  12. Konsumsi dan Produksi yang bertanggungjawab;
  13. Penanganan Perubahan Iklim;
  14. Ekosistem Lautan;
  15. Ekosistem Daratan;
  16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan Yang Tangguh;
  17. Kemitraan untuk mencapai Tujuan;

Guna mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 3 dan nomor 6 di Kabupaten Sumbawa maka salah satu ikhtiarnya adalah mewujudkan Kabupaten Sumbawa sebagai Kabupaten STBM yang bersinergi bersama mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi. Sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, maka perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Hal tersebut pun dipedomani dalam kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa melalui Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang Berkesetaraan Gender dan Inklusi Sosial.

Mengacu pada definisi STBM sebagaimana dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higienis dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. Adapun 5 (lima) pilar dalam STBM sebagai berikut:

  1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS);
  2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS);
  3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT);
  4. Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT); dan
  5. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).

Untuk mewujudkan Kabupaten Sumbawa sebagai Kabupaten STBM diperlukan untuk menjalin kemitraan salah satunya bersama Yayasan Plan International Indonesia (YPII) Kabupaten Sumbawa. Sejak Tahun 2018 ikhtiar mewujudkan STBM telah dilaksanakan di 8 (delapan) wilayah Kecamatan binaan YPII bersama pemerintah daerah dan telah dilakukan pemicuan, verifikasi dan deklarasi STBM baik di desa/kelurahan di 8 Kecamatan tersebut termasuk Kecamatan Alas Barat yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 bertempat di Lapangan Desa Gontar Baru Kecamatan Alas Barat. Deklarasi STBM Kecamatan Alas Barat dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah bersama jajaran dan perangkat daerah terkait dan penandatanganan komitmen pelaksanaan STBM bersama Kecamatan Alas Barat, dan Desa lingkup Kecamatan Alas Barat.

Dalam sambutan dan arahannya Bupati Sumbawa menyampaikan apresiasi terhadap Kecamatan Alas Barat, desa se-Kecamatan Alas Barat, POKJA PKP Kabupaten Sumbawa dan juga YPII atas dukungannya mendorong masyarakat  untuk melakukan gerakan masyarakat sehat dan  perilaku hidup bersih melalui pendekatan STBM yang berkesetaraan gender dan inklusi sosial, beliau juga menyampaikan harapannya dalam penuntasan 5 pilar STBM di Kabupaten Sumbawa dan mendorong percepatan bagi 16 (enam belas) kecamatan lainnya untuk menerapkan 5 (lima) prinsip STBM dan segera deklarasi Kecamatan sebagai Kecamatan STBM yang akan mendorong pula terwjudnya Kabupaten Sumbawa sebagai Kabupaten STBM.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Pemerintah Kabupaten Sumbawa Gelar Musrenbang Tematik: Perkuat Tata Kelola Lahan dan Air untuk Adaptasi Perubahan Iklim

    Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Plan Indonesia menyelenggarakan Musrenbang Tematik untuk memperkuat pengelolaan lahan berkelanjutan dan sumber daya air terpadu sebagai upaya meningkatkan ketahanan lingkungan serta adaptasi terhadap perubahan iklim melalui kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat.

    Satu Tahun Pemerintahan Jarot-Ansory Berbagai Infrastruktur Pertanian Terealisasi

    Sumbawa, SelarasNews.id – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, memaparkan capaian satu tahun masa pemerintahan Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot dan Wakil Bupati Sumbawa, Mohamad Ansori. Ia menyampaikan janji politik yang tertuang dalam 12 program unggulan telah masuk ke dalam dokumen perencanaan resmi dan sebagian besar telah mulai terlaksana bahan sudah cukup banyak yang terealisasi.

    Target Layani 200 Ribu Jiwa di Sumbawa, 122 Unit SPPG Tuntas Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

    Sumbawa, SelarasNews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa terus memacu akselerasi program penguatan gizi masyarakat melalui penyediaan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau yang dikenal dengan Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan terpenuhinya kebutuhan nutrisi bagi ratusan ribu warga di Tanah Intan Bulaeng.