Tujuan Pembangunan berkelanjutan atau Sustainable development goals SDGs yaitu agenda internasional untuk menyejahterakan masyarakat di dunia guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan mellaui program dengan 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat tercapai pada Tahun 2030, termasuk di Indonesia. (https://www.ekrut.com/media/sdgs-adalah )
Adapun 17 tujuan Pembangunan berkelanjutan sebagai berikut:
Guna mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 3 dan nomor 6 di Kabupaten Sumbawa maka salah satu ikhtiarnya adalah mewujudkan Kabupaten Sumbawa sebagai Kabupaten STBM yang bersinergi bersama mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi. Sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, maka perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Hal tersebut pun dipedomani dalam kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa melalui Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang Berkesetaraan Gender dan Inklusi Sosial.

Mengacu pada definisi STBM sebagaimana dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higienis dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. Adapun 5 (lima) pilar dalam STBM sebagai berikut:
Untuk mewujudkan Kabupaten Sumbawa sebagai Kabupaten STBM diperlukan untuk menjalin kemitraan salah satunya bersama Yayasan Plan International Indonesia (YPII) Kabupaten Sumbawa. Sejak Tahun 2018 ikhtiar mewujudkan STBM telah dilaksanakan di 8 (delapan) wilayah Kecamatan binaan YPII bersama pemerintah daerah dan telah dilakukan pemicuan, verifikasi dan deklarasi STBM baik di desa/kelurahan di 8 Kecamatan tersebut termasuk Kecamatan Alas Barat yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 bertempat di Lapangan Desa Gontar Baru Kecamatan Alas Barat. Deklarasi STBM Kecamatan Alas Barat dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah bersama jajaran dan perangkat daerah terkait dan penandatanganan komitmen pelaksanaan STBM bersama Kecamatan Alas Barat, dan Desa lingkup Kecamatan Alas Barat.
Dalam sambutan dan arahannya Bupati Sumbawa menyampaikan apresiasi terhadap Kecamatan Alas Barat, desa se-Kecamatan Alas Barat, POKJA PKP Kabupaten Sumbawa dan juga YPII atas dukungannya mendorong masyarakat untuk melakukan gerakan masyarakat sehat dan perilaku hidup bersih melalui pendekatan STBM yang berkesetaraan gender dan inklusi sosial, beliau juga menyampaikan harapannya dalam penuntasan 5 pilar STBM di Kabupaten Sumbawa dan mendorong percepatan bagi 16 (enam belas) kecamatan lainnya untuk menerapkan 5 (lima) prinsip STBM dan segera deklarasi Kecamatan sebagai Kecamatan STBM yang akan mendorong pula terwjudnya Kabupaten Sumbawa sebagai Kabupaten STBM.

Rapat Koordinasi Studi Strategi Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan Pekarangan di Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan pada Selasa 9 Juni 2026 di Aula Bapperida Kab. Sumbawa.
Sosialisasi proyek SPAM Berinsila dan Aite di Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas layanan air minum melalui pendanaan APBN dengan cakupan teknis yang mencakup rehabilitasi pipa, perluasan jaringan distribusi, serta penambahan sambungan rumah. Bupati Sumbawa menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memastikan mutu, ketepatan waktu, dan keberlanjutan layanan, sementara Bapperida menegaskan perlunya pengawasan rutin agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat.
Workshop Pemanfaatan DTSEN Kabupaten Sumbawa pada 29–30 April 2026 menegaskan pentingnya data terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti, dengan fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Dasar.