BERITA

Rapat Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021 Tahun Anggaran 2022

Kamis, 19 Mei 2022   eve   595  

Menindaklanjuti undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 005/270/Pem/2022 Tanggal 19 Mei 2022 perihal Rapat Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021 Tahun Anggaran 2022 bahwa sehubungan dengan telaah capaian pelaksanaan standar pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 yang telah diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Bina Pembangunan Daerah di Bali pada tanggal 18 Mei 2022 bahwa perangkat daerah pengampu SPM dan tim penyusun Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Sumbawa perlu duduk bersama memperkuat kembali strategi apa yang perlu dilaksanakan dan langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk meningkatkan kembali prestasi daerah Kabupaten Sumbawa terhadap capaian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal.

Penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan salah satu aspek yang harus dipenuhi dalam area perubahan reformasi birokrasi bidang pelayanan publik, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 1 butir 17 Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Lebih lanjut dalam Pasal 18 penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar serta dalam Pasal 298 belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM. Penerapan SPM sesuai dengan jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar dan penerima pelayanan dasar.

Petunjuk Umum Penerapan Standar Pelayanan Minimal mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sedangkan Petunjuk teknis sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM bidang Kesehatan
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM PUPR
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Dan Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum di Provinsi dan Kab/Kota
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub Uruan Bencana Daerah Kab/Kota
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kab/Koka
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial di Daerah Prov dan Kab/Kota.

 

Tahapan dalam penerapan SPM adalah (1) pengumpulan data, (2) perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, (3) penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, (4) pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. Dalam paparannya Asisten Administrasi Umum, Ir.Iskandar D, M.Ec.Dev menyampaikan arah kebijakan penerapan spm dan hasil evaluasi SPM tahun 2021 tahun anggaran 2022. Adapun hasil evaluasi SPM yang diselenggarakan di Bali tersebut mengumumkan Kabupaten Sumbawa sebagai terbaik ke-3 daerah berkinerja Terbaik Penerapan SPM Nasional Tahun 2021 di Tahun 2022 untuk Regional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dengan nilai 96,81%. Selanjutnya dalam Sambutan Arahan Bapak Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyusun SPM maupun seluruh OPD pengampu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan mengharapkan agar kita lebih berpacu dalam meraih terbaik pertama di masa yang akan datang. Beiau berharap agar seluruh jajaran OPD bersinergi dan kolaborasi untuk penerapan SPM di Kabupaten Sumbawa.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Workshop Demplot Agroforestri: Elaborasi Inovasi dan Pembangunan Terpadu untuk Keberlanjutan Sumbawa

    Workshop Demplot Agroforestri Program CERAH di Sumbawa resmi dibuka dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat. Hari pertama diisi dengan diskusi inspiratif tentang konsep IAD Sumbawa, praktik agroforestri untuk menjaga DAS, serta pentingnya melibatkan perempuan dan generasi muda dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekonomi daerah.

    Progress Per Juni 2026 : Bersama Membangun Sumbawa Unggul, Maju dan Sejahtera

    Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. dan Drs. H. Mohamad Ansori terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hingga Juni 2026, berbagai program unggulan telah berjalan dan memberikan manfaat nyata, mulai dari pembangunan infrastruktur irigasi dan jalan, peningkatan pendapatan daerah, penciptaan tenaga kerja unggul, penguatan UMKM dan investasi, perlindungan sosial pekerja rentan, pemberian insentif bagi tokoh agama, hingga dukungan pendidikan melalui Kartu Sumbawa Pintar (KSP). Berbagai capaian tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan visi besar β€œSumbawa Unggul, Maju dan Sejahtera”, melalui pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.