BERITA

Rapat Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021 Tahun Anggaran 2022

Kamis, 19 Mei 2022   eve   523  

Menindaklanjuti undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 005/270/Pem/2022 Tanggal 19 Mei 2022 perihal Rapat Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021 Tahun Anggaran 2022 bahwa sehubungan dengan telaah capaian pelaksanaan standar pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 yang telah diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Bina Pembangunan Daerah di Bali pada tanggal 18 Mei 2022 bahwa perangkat daerah pengampu SPM dan tim penyusun Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Sumbawa perlu duduk bersama memperkuat kembali strategi apa yang perlu dilaksanakan dan langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk meningkatkan kembali prestasi daerah Kabupaten Sumbawa terhadap capaian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal.

Penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan salah satu aspek yang harus dipenuhi dalam area perubahan reformasi birokrasi bidang pelayanan publik, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 1 butir 17 Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Lebih lanjut dalam Pasal 18 penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar serta dalam Pasal 298 belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM. Penerapan SPM sesuai dengan jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar dan penerima pelayanan dasar.

Petunjuk Umum Penerapan Standar Pelayanan Minimal mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sedangkan Petunjuk teknis sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM bidang Kesehatan
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM PUPR
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Dan Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum di Provinsi dan Kab/Kota
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub Uruan Bencana Daerah Kab/Kota
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kab/Koka
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial di Daerah Prov dan Kab/Kota.

 

Tahapan dalam penerapan SPM adalah (1) pengumpulan data, (2) perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, (3) penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, (4) pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. Dalam paparannya Asisten Administrasi Umum, Ir.Iskandar D, M.Ec.Dev menyampaikan arah kebijakan penerapan spm dan hasil evaluasi SPM tahun 2021 tahun anggaran 2022. Adapun hasil evaluasi SPM yang diselenggarakan di Bali tersebut mengumumkan Kabupaten Sumbawa sebagai terbaik ke-3 daerah berkinerja Terbaik Penerapan SPM Nasional Tahun 2021 di Tahun 2022 untuk Regional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dengan nilai 96,81%. Selanjutnya dalam Sambutan Arahan Bapak Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyusun SPM maupun seluruh OPD pengampu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan mengharapkan agar kita lebih berpacu dalam meraih terbaik pertama di masa yang akan datang. Beiau berharap agar seluruh jajaran OPD bersinergi dan kolaborasi untuk penerapan SPM di Kabupaten Sumbawa.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Sumbawa Hijau Lestari Dimulai, Inovasi Daerah Didorong Jadi Penggerak Pembangunan

    Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar rangkaian kegiatan yang memadukan peluncuran Gerakan Penanaman Pohon dengan penguatan ekosistem inovasi melalui Seminar Innovation Hub dan pengumuman pemenang LIDA 2025. Kegiatan ini menjadi momentum kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pembangunan daerah yang hijau, inovatif, dan berdaya saing.

    Pemkab Sumbawa Perkuat Program Pembangunan Terpadu: Penurunan Stunting, Penguatan Ekonomi, dan Akselerasi Kawasan Samota

    Pada hasil Interview bersama media SelarasNews.id, Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedi Heriwibowo membicarakan beberapa program strategis yang dijalani oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, mulai dari Penurunan Stunting, Penguatan Ekonomi, hingga Akselerasi Kawasan Samota.

    Sumbawa Gelar Rapat Koordinasi Infrastruktur 2025 dan Launching Program LLTT dengan Tema Sinkronisasi Pembangunan Berkelanjutan

    Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi Infrastruktur 2025 sekaligus meluncurkan Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT). Kegiatan ini mengusung tema โ€œSinkronisasi Pembangunan Berkelanjutanโ€ sebagai upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor demi pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.