Menindaklanjuti undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 005/270/Pem/2022 Tanggal 19 Mei 2022 perihal Rapat Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021 Tahun Anggaran 2022 bahwa sehubungan dengan telaah capaian pelaksanaan standar pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 yang telah diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Bina Pembangunan Daerah di Bali pada tanggal 18 Mei 2022 bahwa perangkat daerah pengampu SPM dan tim penyusun Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Sumbawa perlu duduk bersama memperkuat kembali strategi apa yang perlu dilaksanakan dan langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk meningkatkan kembali prestasi daerah Kabupaten Sumbawa terhadap capaian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal.
Penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan salah satu aspek yang harus dipenuhi dalam area perubahan reformasi birokrasi bidang pelayanan publik, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 1 butir 17 Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Lebih lanjut dalam Pasal 18 penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar serta dalam Pasal 298 belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM. Penerapan SPM sesuai dengan jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar dan penerima pelayanan dasar.
Petunjuk Umum Penerapan Standar Pelayanan Minimal mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sedangkan Petunjuk teknis sebagai berikut:
Tahapan dalam penerapan SPM adalah (1) pengumpulan data, (2) perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, (3) penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, (4) pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. Dalam paparannya Asisten Administrasi Umum, Ir.Iskandar D, M.Ec.Dev menyampaikan arah kebijakan penerapan spm dan hasil evaluasi SPM tahun 2021 tahun anggaran 2022. Adapun hasil evaluasi SPM yang diselenggarakan di Bali tersebut mengumumkan Kabupaten Sumbawa sebagai terbaik ke-3 daerah berkinerja Terbaik Penerapan SPM Nasional Tahun 2021 di Tahun 2022 untuk Regional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dengan nilai 96,81%. Selanjutnya dalam Sambutan Arahan Bapak Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyusun SPM maupun seluruh OPD pengampu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan mengharapkan agar kita lebih berpacu dalam meraih terbaik pertama di masa yang akan datang. Beiau berharap agar seluruh jajaran OPD bersinergi dan kolaborasi untuk penerapan SPM di Kabupaten Sumbawa.
Rapat Koordinasi Studi Strategi Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan Pekarangan di Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan pada Selasa 9 Juni 2026 di Aula Bapperida Kab. Sumbawa.
Sosialisasi proyek SPAM Berinsila dan Aite di Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas layanan air minum melalui pendanaan APBN dengan cakupan teknis yang mencakup rehabilitasi pipa, perluasan jaringan distribusi, serta penambahan sambungan rumah. Bupati Sumbawa menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memastikan mutu, ketepatan waktu, dan keberlanjutan layanan, sementara Bapperida menegaskan perlunya pengawasan rutin agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat.
Workshop Pemanfaatan DTSEN Kabupaten Sumbawa pada 29–30 April 2026 menegaskan pentingnya data terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti, dengan fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Dasar.