Terbitnya Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur di penghujung tahun 2019, mengakibatkan perubahan yang cukup signifikan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan menimbang dalam Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur ini dihajatkan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Selain itu Permendagri ini juga ditujukan dalam rangka menunjang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagaimana diatur dalam Permendagri 7 Tahun 2019 tentang SIPD. Dalam rangka itu BAPPEDA melaksanakan Focus Group Discussion dalam rangka penyamaan persepsi dan membangun kesepakatan terhadap konversi program/kegiatan yang semula mengacu pada Permendagri 13 Tahun 2006 menjadi mengacu kepada Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur baru yang tertuang dalam Permendagri 19 Tahun 2019.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar rangkaian kegiatan yang memadukan peluncuran Gerakan Penanaman Pohon dengan penguatan ekosistem inovasi melalui Seminar Innovation Hub dan pengumuman pemenang LIDA 2025. Kegiatan ini menjadi momentum kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pembangunan daerah yang hijau, inovatif, dan berdaya saing.
Pada hasil Interview bersama media SelarasNews.id, Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedi Heriwibowo membicarakan beberapa program strategis yang dijalani oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, mulai dari Penurunan Stunting, Penguatan Ekonomi, hingga Akselerasi Kawasan Samota.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi Infrastruktur 2025 sekaligus meluncurkan Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT). Kegiatan ini mengusung tema โSinkronisasi Pembangunan Berkelanjutanโ sebagai upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor demi pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.