BERITA

Rapat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Rabu, 10 Juni 2020   admin   1150  

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, pada pasal 2 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah membuat dan melaksanakan  KLHS RPJMD untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan,dan KLHS juga  menjad pertimbangan dalam perumusan kebijakan Rrencana pembangunan daerah daerah dalam RPJMD. Oleh karena itu Bappeda Kabupaten Sumbawa, mengadakan rapat terkait dengan penyusunan KLHS RPJMD yang dilaksankan pada hari selasa tanggal 10/6/2020 bertempat di Ruang Rapat Aula Bappeda Kabupaten Sumbawa dan dikuti oleh Kepala Bappeda, seluruh kepala bidang, dan Kepala subbidang pada bappeda Kabupaten Sumbawa.

 

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Kabupaten Sumbawa Luncurkan Inovasi GEMA PANGAN DAN HERBAL

    Rapat Koordinasi Studi Strategi Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan Pekarangan di Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan pada Selasa 9 Juni 2026 di Aula Bapperida Kab. Sumbawa.

    Sosialisasi Pembangunan SPAM Beringin Sila dan Marenteh Tahun 2026

    Sosialisasi proyek SPAM Berinsila dan Aite di Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas layanan air minum melalui pendanaan APBN dengan cakupan teknis yang mencakup rehabilitasi pipa, perluasan jaringan distribusi, serta penambahan sambungan rumah. Bupati Sumbawa menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memastikan mutu, ketepatan waktu, dan keberlanjutan layanan, sementara Bapperida menegaskan perlunya pengawasan rutin agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat.

    Pemanfaatan DTSEN untuk Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana

    Workshop Pemanfaatan DTSEN Kabupaten Sumbawa pada 29–30 April 2026 menegaskan pentingnya data terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti, dengan fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Dasar.