301

Moved Permanently

The document has been permanently moved.

Pemanfaatan DTSEN untuk Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana | Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah

BERITA

Pemanfaatan DTSEN untuk Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana

Jumat, 22 Mei 2026   oktvn   29  

Sumbawa Besar, 29–30 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bapperida menyelenggarakan Workshop Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Aula Hotel Nio Garden. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan sinergi pemanfaatan DTSEN dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis data, khususnya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Dasar.

Pada hari pertama, Kepala Bapperida Kabupaten Sumbawa yang diwakili Kabid P2EPD, Johan Satriajaya, menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi istilah yang semakin sering digunakan dalam dunia perencanaan. “Dengan adanya DTSEN, diharapkan dampak pembangunan daerah lebih efisien dan tepat sasaran. Paradigma perencanaan bergeser, anggaran bukan lagi berbasis kinerja, melainkan berbasis prioritas,” ujarnya. Sementara itu, perwakilan Bappeda NTB, Lalu Satria Utama, menekankan pentingnya penyamaan persepsi antar-OPD dalam penggunaan data. “Meluruhkan ego sektoral menjadi hal yang sangat dibutuhkan agar dokumen perencanaan selaras dan valid,” katanya.

Sesi pemaparan materi menghadirkan Irsan Hadiyan dari Bappeda NTB yang menjelaskan pemanfaatan DTSEN melalui aplikasi SEPAKAT. Ia menyebutkan enam peluang pemanfaatan DTSEN, mulai dari perencanaan berbasis bukti hingga monitoring dan evaluasi. “Harapan ke depan adalah terwujudnya perencanaan pembangunan yang lebih presisi dengan menjadikan DTSEN sebagai basis utama kondisi nyata masyarakat, bukan sekadar asumsi,” jelasnya. Materi berikutnya dari Tribuana Bappeda NTB menekankan integrasi data demografis DTSEN dengan data spasial dalam penyusunan dokumen KRB, sedangkan sesi terakhir menyoroti pemanfaatan data By Name By Address (BNBA) untuk pencapaian target SPM Trantibumlinmas.

Hari kedua workshop difokuskan pada praktik pengolahan data DTSEN untuk dokumen KRB dan SPM. Peserta mendalami atribut data individu dan keluarga yang relevan, serta menyepakati penggunaan metode random sampling dengan tingkat kesalahan 10% untuk mewakili populasi desa dan kelurahan. “Urgensi koordinat dalam spasial adalah agar kita mengetahui bahwa satu orang dapat mewakili ratusan jiwa,” disampaikan dalam diskusi. Workshop juga menghasilkan kesepakatan pembentukan tim pengolah data lintas OPD yang akan memilah data dari 187 desa dan 8 kelurahan. Dokumen KRB ditargetkan rampung Juni 2026, sementara pemenuhan data BNBA untuk SPM harus selesai maksimal Desember 2026. Dengan pemanfaatan DTSEN, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap perencanaan pembangunan semakin presisi, efisien, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Kabupaten Sumbawa Luncurkan Inovasi GEMA PANGAN DAN HERBAL

    Rapat Koordinasi Studi Strategi Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan Pekarangan di Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan pada Selasa 9 Juni 2026 di Aula Bapperida Kab. Sumbawa.

    Sosialisasi Pembangunan SPAM Beringin Sila dan Marenteh Tahun 2026

    Sosialisasi proyek SPAM Berinsila dan Aite di Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas layanan air minum melalui pendanaan APBN dengan cakupan teknis yang mencakup rehabilitasi pipa, perluasan jaringan distribusi, serta penambahan sambungan rumah. Bupati Sumbawa menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memastikan mutu, ketepatan waktu, dan keberlanjutan layanan, sementara Bapperida menegaskan perlunya pengawasan rutin agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat.

    Surat Edaran Larangan Menanam Jagung di Kawasan Hutan, Perhutani Sosial, APL dan Tanah Negara

    Surat edaran ini berisi imbauan dan penegasan larangan menanam jagung pada kawasan hutan, wilayah perhutanan sosial, Area Penggunaan Lain (APL), serta tanah negara guna menjaga fungsi kawasan dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.