301

Moved Permanently

The document has been permanently moved.

Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Kabupaten Sumbawa Luncurkan Inovasi GEMA PANGAN DAN HERBAL | Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah

BERITA

Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Kabupaten Sumbawa Luncurkan Inovasi GEMA PANGAN DAN HERBAL

Selasa, 09 Juni 2026   fdl   13  
Sumbawa Besar, 9 Juni 2026 - Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan Rapat Koordinasi Studi Strategi Penanggulangan Kemiskinan pada Selasa, 6 Juni 2026, di Aula Bapperida untuk mematangkan rencana pelaksanaan program GEMA PANGAN DAN HERBAL (Gerakan Masyarakat Pangan dan Herbal). Inisiatif kolaboratif ini dirancang sebagai model percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem untuk periode 2025–2030 dengan mengubah paradigma bantuan dari yang semula bersifat konsumtif menjadi kapasitas produktif melalui pemanfaatan lahan pekarangan rumah tangga. Program ini secara spesifik menyasar 1.000 Kepala Keluarga (KK) yang berada pada kategori Desil 1 dan 2 dalam data kemiskinan di lima kecamatan prioritas, yaitu Moyo Hulu, Labuhan Badas, Lopok, Utan, dan Alas. Rakor ini dihadiri oleh dinas-dinas terkait, perwakilan perguruan tinggi dan pemerintah kecamatan serta desa.
 
Strategi operasional program ini bersandar pada Tiga Pilar Intervensi Terpadu, yaitu Produce (produksi pangan berupa ikan nila dan sayuran), Protect (pemanfaatan 10-15 jenis tanaman herbal sebagai apotek hidup), dan Profit (pengolahan surplus hasil panen menjadi produk UMKM bernilai tambah). Setiap rumah tangga sasaran akan diubah menjadi ekosistem mikro tepat guna yang memiliki zona protein, zona mikronutrien, serta zona preventif di halaman rumah mereka. Selain untuk kemandirian ekonomi, pemilihan komoditas ikan nila bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan membantu penurunan angka stunting karena kandungan protein dan Omega-3 yang tinggi.
 
Kesuksesan GEMA PANGAN DAN HERBAL didorong oleh pendekatan Pentahelix yang melibatkan sinkronisasi 17 pemangku kepentingan, termasuk dukungan penuh dari TP PKK Kabupaten Sumbawa baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Unsur akademisi dari STIKES Griya Husada, Universitas Samawa (UNSA), dan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) akan berperan aktif memberikan pendampingan intensif selama kurang lebih lima bulan. Pendampingan ini mencakup pelatihan kapasitas, pemberian aset produktif, hingga bantuan pengurusan legalitas usaha seperti NIB, PIRT, dan sertifikasi Halal agar keluarga miskin dapat bertransformasi menjadi operator UMKM yang mandiri.
 
Pemerintah daerah menargetkan bahwa pada tahun 2030, program ini akan menghasilkan 50 kelompok Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dan 1.000 apotek hidup yang beroperasi secara aktif. Melalui langkah-langkah strategis ini, diharapkan tercipta arus kas baru bagi rumah tangga miskin sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan kesehatan preventif di wilayah Kabupaten Sumbawa secara berkelanjutan.
 
  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Sosialisasi Pembangunan SPAM Beringin Sila dan Marenteh Tahun 2026

    Sosialisasi proyek SPAM Berinsila dan Aite di Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas layanan air minum melalui pendanaan APBN dengan cakupan teknis yang mencakup rehabilitasi pipa, perluasan jaringan distribusi, serta penambahan sambungan rumah. Bupati Sumbawa menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memastikan mutu, ketepatan waktu, dan keberlanjutan layanan, sementara Bapperida menegaskan perlunya pengawasan rutin agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat.

    Pemanfaatan DTSEN untuk Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana

    Workshop Pemanfaatan DTSEN Kabupaten Sumbawa pada 29–30 April 2026 menegaskan pentingnya data terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti, dengan fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Dasar.

    Surat Edaran Larangan Menanam Jagung di Kawasan Hutan, Perhutani Sosial, APL dan Tanah Negara

    Surat edaran ini berisi imbauan dan penegasan larangan menanam jagung pada kawasan hutan, wilayah perhutanan sosial, Area Penggunaan Lain (APL), serta tanah negara guna menjaga fungsi kawasan dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.