301

Moved Permanently

The document has been permanently moved.

Workshop Penyusunan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) | Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah

BERITA

Workshop Penyusunan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT)

Kamis, 29 Agustus 2019   admin   856  

Kabupaten Sumbawa telah ditetapkan sebagai salah satu dari 62 Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan berdasarkan Keputusan Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 tentang   Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015-2019.  Sejalan dengan keputusan tersebut, maka Daerah tertinggal yang sudah terentaskan masih dilakukan pembinaan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan. Untuk membahas konsep pembinaan dimaksud, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Republik Indonesia (Kemendes PDTT) melaksanakan Workshop Penyusunan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT)  pada tanggal 29 Agustus 2019 di Yogyakarta.

Kegiatan Workshop Penyusunan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) dibuka secara langsung oleh Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Perdesaan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan menghadirkan 62 Kabupaten yang merupakan Daerah Tertinggal (DT) Entas, dimana Kabupaten Sumbawa hadir di dalamnya.

Dalam pertemuan ini menghasilkan kesepakatan antara 62 Kabupaten DT Entas, Kemenko PMK, Kemendes PDTT dan Kementerian PPN/Bappenas yaitu:

  1. Masukan terkait konsep pembinaan Daerah Tertinggal Entas Tahun 2015-2019 yaitu:
  1. Untuk DT Entas dimohon untuk tetap adanya intervensi dari DAK Afirmasi mengingat DT Entas masih terdapat banyak Desa Sangat Tertinggal dan Tertinggal, untuk ketetntuan terkait alokasi DAK ditentukan oleh Kementerian/Lembaga terkait, serta jumlah Desa Sangat Tertinggal dan Tertinggal dan capaian SPM daerah dapat dijadikan dasar dalam penentuan alokasi.
  2. Untuk DAK regular dan penugasan diharapkan adanya alokasi khusus untuk DT Entas .
  3. Adanya pemberian penghargaan kepada DT Entas.
  4. Adanya alokasi pendanaan khusus untuk penanganan stunting dan angka kematian ibu yang tinggi.
  5. Arahan kepada Pemerintah Provinsi untuk memberikan alokasi dana khusus kepada DT Entas.
  6. Adanya fasilitasi koordinasi dengan berbagai instansi terkait pengembangan potensi daerah.
  1. Usulan kebutuhan menu pembinaan kepada Kementerian/Lembaga terhadap DT Entas Tahun 2015-2019, meliputi :
  1. Bantuan insentif dan pelatihan kepada tenga kesehatan dan tenaga pendidik
  2. Bantuan pemasaran hasil pertanian
  3. Promosi pariwisata daerah
  4. Pendampingan belanja daerah
  5. Pengolahan pasca panen komoditas unggulan
  6. Penanganan mitigasi bencana
  7. Pembinaan UMKM
  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Kabupaten Sumbawa Luncurkan Inovasi GEMA PANGAN DAN HERBAL

    Rapat Koordinasi Studi Strategi Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan Pekarangan di Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan pada Selasa 9 Juni 2026 di Aula Bapperida Kab. Sumbawa.

    Sosialisasi Pembangunan SPAM Beringin Sila dan Marenteh Tahun 2026

    Sosialisasi proyek SPAM Berinsila dan Aite di Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas layanan air minum melalui pendanaan APBN dengan cakupan teknis yang mencakup rehabilitasi pipa, perluasan jaringan distribusi, serta penambahan sambungan rumah. Bupati Sumbawa menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memastikan mutu, ketepatan waktu, dan keberlanjutan layanan, sementara Bapperida menegaskan perlunya pengawasan rutin agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat.

    Pemanfaatan DTSEN untuk Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana

    Workshop Pemanfaatan DTSEN Kabupaten Sumbawa pada 29–30 April 2026 menegaskan pentingnya data terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti, dengan fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Dasar.