BERITA

Surat Edaran Larangan Menanam Jagung di Kawasan Hutan, Perhutani Sosial, APL dan Tanah Negara

Senin, 16 Maret 2026   oktvn   93  

Surat edaran ini disusun sebagai bentuk imbauan dan penegasan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penanaman jagung pada kawasan hutan, wilayah perhutanan sosial, Area Penggunaan Lain (APL), serta tanah negara yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan budidaya pertanian. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga fungsi dan kelestarian kawasan serta memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penanaman jagung yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, serta dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kepatuhan seluruh pihak agar pengelolaan dan pemanfaatan lahan dilakukan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui surat edaran ini diharapkan pemerintah daerah, perangkat desa, serta masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian kawasan dan mematuhi ketentuan pemanfaatan lahan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, upaya perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara optimal demi keberlanjutan pembangunan daerah.

Surat Edaran dapat diunggah melalui link dibawah ini:
https://bit.ly/PDFSELaranganMenanamJagung

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Kabupaten Sumbawa Luncurkan Inovasi GEMA PANGAN DAN HERBAL

    Rapat Koordinasi Studi Strategi Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan Pekarangan di Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan pada Selasa 9 Juni 2026 di Aula Bapperida Kab. Sumbawa.

    Sosialisasi Pembangunan SPAM Beringin Sila dan Marenteh Tahun 2026

    Sosialisasi proyek SPAM Berinsila dan Aite di Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas layanan air minum melalui pendanaan APBN dengan cakupan teknis yang mencakup rehabilitasi pipa, perluasan jaringan distribusi, serta penambahan sambungan rumah. Bupati Sumbawa menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memastikan mutu, ketepatan waktu, dan keberlanjutan layanan, sementara Bapperida menegaskan perlunya pengawasan rutin agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat.

    Pemanfaatan DTSEN untuk Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana

    Workshop Pemanfaatan DTSEN Kabupaten Sumbawa pada 29–30 April 2026 menegaskan pentingnya data terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti, dengan fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Dasar.