301

Moved Permanently

The document has been permanently moved.

Evaluasi Pengalokasian TKDD 2026 dan Arah Kebijakan 2027 NTB dan Kota/Kabupaten | Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah

BERITA

Evaluasi Pengalokasian TKDD 2026 dan Arah Kebijakan 2027 NTB dan Kota/Kabupaten

Jumat, 14 November 2025   oktvn   134  

Kota Bima, 13 November 2025 — Pemerintah pusat bersama Bappenas menggelar evaluasi pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2026 serta membahas arah kebijakan penguatan tahun 2027. Dalam forum tersebut, Bappenas menyampaikan bahwa NTB mengalami pemotongan TKD yang relatif lebih kecil dibandingkan rata-rata wilayah Kalimantan yang mencapai 25 persen, sementara NTB berada di bawah 20 persen. Bappeda NTB turut memaparkan fokus pembangunan daerah yang selaras dengan RPJMN, yakni percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penguatan pariwisata berkelas dunia. Meski menghadapi pengurangan TKD sebesar Rp1,69 triliun, NTB menyiapkan sejumlah langkah efisiensi seperti pengurangan belanja rutin, sentralisasi pemeliharaan kendaraan dan belanja media, rencana lelang kendaraan dinas, serta penyesuaian insentif Bappeda dari 3 persen menjadi 1,5 persen.

Di Kota Bima, evaluasi menunjukkan tingkat ketergantungan terhadap TKD yang masih sangat tinggi, yakni lebih dari 80 persen, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berada pada kisaran 9,5 persen. Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal sehingga dari 62 program prioritas kepala daerah, hanya beberapa yang memperoleh alokasi anggaran, seperti penyelesaian pembangunan Masjid Agung, PKH daerah, penataan ruang terbuka hijau, pengadaan jalan, penyediaan air bersih, IPAL individu, bantuan bedah rumah, jaminan sosial warga miskin, dan pemberdayaan komunitas lingkungan. Kota Bima merumuskan strategi efisiensi melalui pengurangan belanja makan-minum, penyesuaian TPP ASN, serta kebijakan TPP nol bagi PPPK. Selain itu, optimalisasi pendapatan daerah melalui pencatatan digital, pembaruan data objek pajak, penguatan tata kelola, serta realokasi belanja menjadi langkah kunci memperbaiki kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, Kabupaten Sumbawa menyiapkan pendekatan berbeda dalam merespons pemotongan TKD. Pemerintah daerah menekankan pentingnya optimalisasi belanja pusat di daerah dan mengutamakan sejumlah program prioritas seperti dukungan ProSN, optimalisasi program unggulan RPJMD 2026, Sumbawa Lestari, penanggulangan kemiskinan, serta penyelenggaraan kalender event daerah. Sejumlah isu turut menjadi perhatian, mulai dari tantangan geografis, ketahanan pangan, kualitas SDM, hingga kesejahteraan masyarakat. Sumbawa juga mengajukan rekomendasi perbaikan kebijakan TKD, di antaranya kepastian perhitungan dan transparansi Dana Bagi Hasil (DBH), perbaikan formula ADD, penataan kebijakan dana transfer seperti TPG, TKG, TAMSIL, dan Dana Desa yang selama ini tercatat sebagai pendapatan transfer namun tidak dikelola langsung daerah, serta penyesuaian pengalokasian DAK berdasarkan kondisi riil dan kebutuhan daerah seperti DTSEN dan indeks SDI.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Kabupaten Sumbawa Luncurkan Inovasi GEMA PANGAN DAN HERBAL

    Rapat Koordinasi Studi Strategi Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan Pekarangan di Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan pada Selasa 9 Juni 2026 di Aula Bapperida Kab. Sumbawa.

    Sosialisasi Pembangunan SPAM Beringin Sila dan Marenteh Tahun 2026

    Sosialisasi proyek SPAM Berinsila dan Aite di Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas layanan air minum melalui pendanaan APBN dengan cakupan teknis yang mencakup rehabilitasi pipa, perluasan jaringan distribusi, serta penambahan sambungan rumah. Bupati Sumbawa menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memastikan mutu, ketepatan waktu, dan keberlanjutan layanan, sementara Bapperida menegaskan perlunya pengawasan rutin agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat.

    Pemanfaatan DTSEN untuk Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana

    Workshop Pemanfaatan DTSEN Kabupaten Sumbawa pada 29–30 April 2026 menegaskan pentingnya data terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti, dengan fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Dasar.