Kabupaten Sumbawa resmi meluncurkan Dashboard SiPOKIR BERSAMA sebagai instrumen baru dalam tata kelola usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Acara ini diawali dengan laporan Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si., yang menegaskan bahwa peluncuran SIPD Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus memastikan keselarasan dengan RPJMD. Sistem ini diharapkan mampu menjadi instrumen perbaikan tata kelola perencanaan pembangunan daerah secara lebih jelas dan terukur.
Lebih lanjut, Kepala Bappeda menjelaskan bahwa pelaksanaan SIPD juga merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan eksternal BPBD tahun 2023–2024, serta rekomendasi dari KPK RI dan MCSP terkait penyempurnaan tata kelola Pokir DPRD. Dengan adanya implementasi sistem ini, aspirasi masyarakat diharapkan dapat dikelola secara lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip perencanaan pembangunan yang baik.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.A.P., M.M.Inov., dalam sambutannya mengakui bahwa pada awalnya terdapat kekhawatiran terhadap penerapan SiPOKIR BERSAMA yang dianggap berpotensi menjadi jebakan. Namun setelah dilakukan klarifikasi bersama perangkat terkait, dipahami bahwa sistem ini justru memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi, khususnya karena SIPD sebelumnya belum mampu menampilkan angka-angka yang jelas terkait usulan Pokir. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD demi kelancaran pemerintahan serta kepentingan masyarakat.
Selain itu, Ketua DPRD menyampaikan masukan dari anggota dewan agar setelah SiPOKIR BERSAMA berjalan dengan baik, tidak boleh terjadi praktik “pemotongan” anggaran yang dapat menghambat realisasi aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa mendukung penuh launching dashboard ini sebagai langkah bersama memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Bupati Sumbawa, Dr. Ir. H. Syafruddin Jarot, M.P., yang hadir sekaligus membuka acara secara resmi, menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur digital dalam mendukung kinerja pemerintahan. Beliau menyampaikan bahwa banyak laporan masyarakat yang masuk menjadi perhatian pemerintah, sehingga diperlukan langkah progresif untuk meningkatkan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen menjadikan daerah ini sebagai contoh tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang efisien, hemat anggaran, dan ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas dan tinta.
Acara puncak ditandai dengan launching Dashboard SiPOKIR BERSAMA dan penandatanganan MoU (Berita Acara) oleh Bupati Sumbawa bersama Ketua dan Wakil-wakil DPRD Kabupaten Sumbawa, didampingi Kepala dan Sekretaris Bappeda. Peluncuran ini dipandang sebagai langkah awal menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan. Keberhasilan implementasi sistem ini sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pihak, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta membawa manfaat besar bagi Tau dan Tana Samawa menuju Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera.
Rapat Koordinasi Studi Strategi Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan Pekarangan di Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan pada Selasa 9 Juni 2026 di Aula Bapperida Kab. Sumbawa.
Sosialisasi proyek SPAM Berinsila dan Aite di Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas layanan air minum melalui pendanaan APBN dengan cakupan teknis yang mencakup rehabilitasi pipa, perluasan jaringan distribusi, serta penambahan sambungan rumah. Bupati Sumbawa menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memastikan mutu, ketepatan waktu, dan keberlanjutan layanan, sementara Bapperida menegaskan perlunya pengawasan rutin agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat.
Workshop Pemanfaatan DTSEN Kabupaten Sumbawa pada 29–30 April 2026 menegaskan pentingnya data terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti, dengan fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Dasar.