BERITA

Bappeda Sumbawa Gelar Sosialisasi “SIPOKIR Bersama” dengan Tenaga Ahli, Perkuat Transparansi Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRD

Jumat, 03 Oktober 2025   oktvn   125  

Sumbawa – 3 Oktober 2025, Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan sosialisasi SIPOKIR Bersama dengan Tenaga Ahli Anggota DPRD sebagai langkah memperkuat transparansi dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Acara ini dihadiri Tenaga Ahli DPRD dan Perwakilan Sekretariat Dewan yang dalam hal ini Kabag Program dan Keuangan Usman, SE.,ME yang memimpin dan membuka langsung pelaksanaan kegiatan. Dalam kesempatan ini, Bappeda menegaskan pentingnya integrasi sistem informasi sebagai instrumen untuk memastikan setiap usulan yang diajukan berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Dalam penyampaian materi, Sekretaris Bappeda, Dwi Rahayu Ratih WS, ST., MM., menjelaskan secara umum fungsi dan mekanisme penggunaan SIPOKIR Bersama. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak dapat menambahkan usulan secara langsung melalui sistem ini, melainkan harus melalui SIPD. Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida, Johan Satriajaya, S.AP., M.Si., M.Ak., menambahkan bahwa proses pengisian Pokir nantinya akan disahkan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Dari sisi teknis, Erwin Mardinata, S.Kom., M.M.Inov., staf Teknologi Informatika dari Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, memaparkan tahapan penggunaan dashboard SIPOKIR Bersama. Dashboard ini dirancang untuk memudahkan proses administrasi sekaligus memperkuat sistem verifikasi. Dalam tahap verifikasi, Sekretariat Dewan berperan penting dalam menilai usulan yang telah diverifikasi, dengan kewajiban memberikan alasan yang jelas atas setiap usulan yang dibatalkan maupun dilanjutkan.

Sosialisasi ini juga membahas berbagai masukan teknis, mulai dari penetapan satuan harga, format proposal, hingga mekanisme penginputan SIPD. Bappeda menegaskan bahwa seluruh ketentuan tetap berpedoman pada regulasi, termasuk SK Perbup Standar Harga Satuan. Selain itu, telah disiapkan SOP yang mengatur format proposal, tutorial penginputan, serta alasan yang harus dicantumkan jika terdapat usulan yang tidak dapat diakomodir. Dengan demikian, sistem ini diharapkan mampu menjamin akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian bagi setiap usulan hasil reses anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Kabupaten Sumbawa Luncurkan Inovasi GEMA PANGAN DAN HERBAL

    Rapat Koordinasi Studi Strategi Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan Pekarangan di Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan pada Selasa 9 Juni 2026 di Aula Bapperida Kab. Sumbawa.

    Sosialisasi Pembangunan SPAM Beringin Sila dan Marenteh Tahun 2026

    Sosialisasi proyek SPAM Berinsila dan Aite di Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas layanan air minum melalui pendanaan APBN dengan cakupan teknis yang mencakup rehabilitasi pipa, perluasan jaringan distribusi, serta penambahan sambungan rumah. Bupati Sumbawa menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memastikan mutu, ketepatan waktu, dan keberlanjutan layanan, sementara Bapperida menegaskan perlunya pengawasan rutin agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat.

    Pemanfaatan DTSEN untuk Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana

    Workshop Pemanfaatan DTSEN Kabupaten Sumbawa pada 29–30 April 2026 menegaskan pentingnya data terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti, dengan fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Dasar.