Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Inspektorat, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa bersama OPD terkait melaksanakan verifikasi usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020, kegiatan tersebut berlangsung di aula bappeda Kabupaten Sumbawa (12/06/2019). Kegiatan tersebut dibagi kedalam 3 (tiga) desk, yakni Desk Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya, Desk Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Wilayah dan Sumber Daya Alam dan Desk Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 (hari) yakni dari tanggal 12-13 juni 2019. Pada Acara tersbut disampaiakan juga arahan Bupati Sumbawa, H. M Husni Djibril B,Sc, dalam arahan Bupati Sumbawa menyatakan “bahwa mengingat deadline pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 sampai dengan tanggal 15 Juni 2019 pukul 23.59 Wita, maka diharapkan kepada OPD terkait memanfaatkan sisa waktu ini karena masih banyak OPD yang belum menginput terkait dengan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020, maka oleh sebab minimal membentuk tim internal pada masing- masing OPD , dimana tim-tim kecil inilah yang akan berkoordinasi dengan Bappeda mengingat waktu penginputan usulan yang relative singkat”.
Rapat Koordinasi Studi Strategi Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan Pekarangan di Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan pada Selasa 9 Juni 2026 di Aula Bapperida Kab. Sumbawa.
Sosialisasi proyek SPAM Berinsila dan Aite di Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas layanan air minum melalui pendanaan APBN dengan cakupan teknis yang mencakup rehabilitasi pipa, perluasan jaringan distribusi, serta penambahan sambungan rumah. Bupati Sumbawa menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memastikan mutu, ketepatan waktu, dan keberlanjutan layanan, sementara Bapperida menegaskan perlunya pengawasan rutin agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat.
Workshop Pemanfaatan DTSEN Kabupaten Sumbawa pada 29–30 April 2026 menegaskan pentingnya data terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti, dengan fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Dasar.