Perjalanan kelembagaan perencanaan daerah di Indonesia tidak terlepas dari dinamika pelaksanaan otonomi daerah. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah, perencanaan pembangunan menjadi kewajiban pemerintah daerah. Pengakuan formal terhadap kelembagaan perencanaan dimulai melalui Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 untuk daerah tingkat I (provinsi) dan diperluas ke daerah tingkat II (kabupaten/kota) melalui Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 yang menetapkan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) secara nasional.
Di Kabupaten Sumbawa, kelembagaan perencanaan daerah terus berkembang. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016. Lembaga ini memiliki dua fungsi utama, yaitu penunjang urusan perencanaan serta penelitian dan pengembangan, namun tetap mempertahankan nomenklatur “Bappeda” sebagai bentuk kontinuitas sejarah kelembagaan.
Selanjutnya, terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 membawa perubahan pada nomenklatur dan struktur organisasi perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyesuaikan kelembagaan melalui Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2020, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumbawa berimplikasi pada penambahan jumlah bidang yang ada di BAPPEDA. Fungsi penunjang urusan Penelitian dan Pengembangan yang semula ditangani oleh Subbidang yang berada di bawah Bidang P2EP2 menjadi Bidang sendiri untuk menangani riset dan inovasi.
Sebagai perkembangan terbaru, sejalan dengan tuntutan penguatan fungsi riset dan inovasi dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sumbawa. Dengan terbitnya peraturan ini, nomenklatur lembaga resmi berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sumbawa, menandai babak baru penguatan peran kelembagaan dalam mendukung perencanaan, riset, dan inovasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.